Edan... 2 Lelaki Jual Istri dan Pacarnya melalui Open BO
SERANG - Polisi Serang Kota, Banten, menangkap pria berinisial BB (25) dan AR (29) yang menjual pacar dan istrinya kepada orang lain. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus suami jual istri itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada praktik prostitusi online di sebuah kos-kosan, wilayah Kaligandu, Kota Serang. "Kami melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli (28/3). Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus suami jual istri itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada praktik prostitusi online di sebuah kos-kosan, wilayah Kaligandu, Kota Serang. "Kami melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli. Maruli menjelaskan kedua pelaku menjual istri dan pacarnya melalui aplikasi Michat dan WhatsApp dengan tarif Rp 500 ribu kepada pria hidung belang. "Jika (pemesan) telah setuju dengan harga tersebut, dia (pelaku) langsung mengatur lokasi pertemuan dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban," ujar Maruli. "Setelah pelanggan datang ke kos-kosan lalu korban memberikan uang hasil open BO (Booking Order) tersebut kepada tersangka," sambung Maruli. Polisi menangkap kedua pelaku pada Sabtu (26/3) sore. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, empat alat kontrasepsi, dan satu unit handphone. Suami jual istri dan pria jual pacar kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dan WhatsApp, tarifnya lumayan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: